DETIKDATA, KEFAMENANU – Satuan Polres TTU kembali melakukan penggerebekan aksi judi bola guling (BG) yang dilakukan di salah satu rumah duka di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, NTT. Senin (01/08/22).
Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, penggerebekan yang dilaksanakan pada pukul 24.00 wita tersebut dilakukan oleh unit Buser, anggota Pidum Polres TTU bersama Kanit Reskrim dan Banit Reskrim Polsek Miomaffo Timur.
Polisi Gerebek Judi di TTU, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
