DETIKDATA.COM, KUPANG – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengaudit proyek peningkatan jalan ruas Mauponggo-Ngera-Pu’uwada di Kabupaten Nagekeo. Desakan ini muncul setelah jalan senilai Rp15 miliar tersebut dilaporkan rusak parah meski baru satu bulan selesai dikerjakan.
Wakil Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Kupang, Naris Tursa, menilai kondisi fisik jalan yang cepat hancur menjadi indikasi kuat adanya ketidakberesan dalam proses pengerjaan maupun pengawasan teknis di lapangan.
“Uang negara senilai Rp15 miliar seharusnya menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan tahan lama untuk masyarakat. Namun, hasil kerja kontraktor pelaksana sangat mengecewakan,” ujar Naris dalam keterangan tertulisnya, kepada media ini pada, Rabu, 18/03/2026.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Ratu Orzora dengan PT Maha Karisma Adiguna sebagai konsultan pengawas. Naris mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan, mengingat kerusakan terjadi dalam waktu yang sangat singkat.
“Kami mempertanyakan peran PT Maha Karisma Adiguna. Bagaimana mungkin jalan dengan anggaran sebesar itu bisa lolos pengawasan jika dalam satu bulan saja sudah hancur? Ini menunjukkan adanya kegagalan sinergi dalam menjaga mutu pembangunan,” tegasnya.
Berdasarkan laporan warga dan pantauan di lapangan, sejumlah titik jalan mengalami kerusakan serius, mulai dari aspal yang terkelupas hingga retakan panjang di badan jalan. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan menghambat aktivitas ekonomi warga setempat.
Atas temuan tersebut, PMKRI Kupang menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Audit Investigatif KPK: Meminta KPK segera turun ke lokasi untuk memeriksa volume serta spesifikasi material yang digunakan.
2. Evaluasi Konsultan: Mendesak audit kinerja terhadap PT Maha Karisma Adiguna yang diduga lalai dalam fungsi pengawasan.
3. Sanksi Blacklist: Meminta pemerintah daerah meninjau ulang rekam jejak CV Ratu Orzora dan memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar spesifikasi.
4. Pertanggungjawaban Perbaikan: Menuntut pihak pelaksana segera memperbaiki kerusakan tanpa membebankan kembali anggaran daerah maupun negara.
Naris juga menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah teknis infrastruktur, melainkan menyangkut integritas penggunaan uang rakyat.
“Kami mendesak KPK segera memanggil kontraktor, konsultan pengawas, dan dinas terkait. Uang rakyat Rp15 miliar tidak boleh menguap begitu saja. Ini masalah integritas yang harus diusut tuntas,” pungkasnya.






