DETIKDATA, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak umum yang akan belaku mulai 1 April 2022.
Adapun, penyesuaian harga tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.