DETIKDATA.COM, JAKARTA – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengutuk keras aksi penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Serangan tersebut dinilai bukan kriminalitas biasa, melainkan bentuk teror politik untuk membungkam gerakan pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (13/3/2026) dini hari di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Andrie diserang oleh dua orang tak dikenal saat dalam perjalanan pulang usai melakukan rekaman siniar (podcast) di kantor YLBHI yang membahas tentang “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
“Serangan ini dilakukan oleh dua orang tidak dikenal yang mengendarai motor dari arah berlawanan. Akibatnya, tubuh Andrie mengalami luka bakar parah dan saat ini tengah dalam perawatan intensif,” ujar Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (14/3).
KPA mencatat bahwa serangan ini bukanlah intimidasi pertama yang diterima Andrie. Sejak aktif menolak Revisi UU TNI dan menjadi anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) untuk kerusuhan Agustus 2025, Andrie kerap mendapat teror dari pihak tak dikenal.
Dewi menegaskan bahwa pola kekerasan terhadap aktivis di perkotaan memiliki akar yang sama dengan represi yang dialami petani, nelayan, dan masyarakat adat di pedesaan. Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) KPA 2025, sebanyak 736 orang menjadi korban kekerasan saat memperjuangkan hak atas tanah dan wilayah hidup mereka.
“Kejahatan ini menunjukkan praktik teror terhadap mereka yang menyuarakan kebenaran masih dibiarkan oleh negara. Ini adalah wajah totalitarianisme rezim saat ini,” tegas Dewi.
Atas insiden ini, KPA bersama serikat petani dan organisasi masyarakat sipil menyampaikan lima tuntutan tegas kepada pemerintah:
1. Usut Tuntas: Menangkap dan mengadili tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga dalang di balik serangan terhadap Andrie Yunus.
2. Transparansi: Mendesak pihak kepolisian menyampaikan perkembangan kasus secara berkala kepada publik.
3. Perlindungan Pembela HAM: Memberikan jaminan keamanan nyata bagi seluruh aktivis yang menghadapi ancaman.
4. Pemulihan Korban: Menjamin seluruh biaya medis, rehabilitasi fisik, dan psikologis bagi Andrie Yunus.
5. Payung Hukum: Mendesak DPR dan Pemerintah membentuk kebijakan yang menjamin perlindungan hukum bagi pembela hak rakyat.
Meski mendapatkan tekanan hebat, KPA menyatakan bahwa gerakan masyarakat sipil tidak akan mundur. “Solidaritas rakyat adalah kekuatan utama untuk melawan represi dan membangun masa depan demokrasi yang lebih adil,” pungkasnya.






