Penjualan 36,7 Kilogram Sisik Trenggiling dan Satu Paruh Rangkong Digagalkan

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 36,7 kg sisik trenggiling di dalam satu kardus warna coklat, dua unit telepon selular (ponsel) dan satu buah paruh Burung Rangkong di dalam plastik biru,

“Satu buah HP (handphone) dan satu sepeda motor tanpa nomor polisi diamankan di Kantor Balai Gakkum Seksi Wilayah I, di Medan,” imbuh dia.

Menurut Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, ketiga tersangka akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.