Penjualan 36,7 Kilogram Sisik Trenggiling dan Satu Paruh Rangkong Digagalkan

“Penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Pada tanggal 24 November 2021, tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang yang menawarkan 40 kg sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dalam terangan resmi yang diterima detikdata pada Minggu (28/11/2021).

Lebih lanjut Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menjelaskan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan mereka telah dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polda Sumatra Utara.