Pengiriman 23 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Berhasil Digagalkan

DETIKDATA, JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) kembali membuktikan keseriusannya dalam menggagalkan pengiriman 23 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, di Perairan Bagan Asahan, Selasa (15/3/2022).

Penangkapan PMI Ilegal tersebut dilakukan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan (TBA) di kapal kayu tanpa nama mengangkut 23 PMI ilegal itu, yang terdiri dari 12 laki- laki dan 11 orang perempuan.

Dalam keterangan resmi Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Dispenal) mengungkapkan, usaha penggagalan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kapal kayu yang membawa PMI ilegal di Perairan Bagan Asahan.

Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) dari Lanal TBA dan Satuan Tugas Dinas Pengamanan dan Persandian Angkatan Laut (Satgas Dispamsanal) yang dipimpin oleh Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) TBA Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang segera bergerak menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil menangkap satu Nakhoda dan tiga orang Anak Buah Kapal (diduga sebagai pengawak) serta 23 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Selanjutnya kapal tanpa nama tersebut dibawa dan diamankan di Pos Babinpotmar Bagan Asahan sedangkan untuk PMI ilegal, Nakhoda dan ABK dilaksanakan proses lanjut di Markas Komando (Mako) Lanal TBA.

Penggagalan pengiriman PMI ilegal oleh TNI AL pada awal 2022 sudah sering kali terjadi dan total sampai saat ini 310 orang PMI ilegal berhasil digagalkan, yaitu 7 Januari 2022 berhasil sebanyak 52 PMI ilegal di sekitar muara Sungai Asahan Sumatera Utara, 19 Januari sebanyak 17 PMI ilegal di Perairan Kualuh Sungai Baru Sumatera Utara dan 5 PMI ilegal di Pelabuhan Pandan Bahari Batam, 7 Februari sebanyak 34 PMI ilegal di perairan Batubara Sumatera Utara, 16 Februari sebanyak 39 PMI ilegal di sekitar Perairan Sei Nyamuk Kalimantan Utara.

TNI AL juga berhasil menggagalkan pengiriman PMI ilegal pada tanggal 21 Februari sebanyak 28 PMI ilegal di perairan Tanjung Kumpul Sumatera Utara, 28 Februari sebanyak 75 PMI ilegal di Kecamatan Tanjung Balai Utara Sumatera Utara, 1 Maret sebanyak 22 PMI ilegal di Bengkalis Riau dan terakhir tanggal 15 Maret sebanyak 23 PMI ilegal di Perairan Bagan Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara.

Hal ini sesuai dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono yakni menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI AL melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat, bangsa dan negara.

TNI AL tidak akan kompromi terhadap segala hal yang mengancam kedaulatan negara, tindak pidana dan pelanggaran di laut dan tidak melakukan pembiaran serta mencegah kegiatan-kegiatan ilegal seperti PMI ilegal yang masih terjadi.

TNI AL juga terus melaksanakan berkoordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait mengenai maraknya pengiriman PMI ilegal, termasuk dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang pernah menyampaikan mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI AL dalam penyelundupan PMI ilegal.

Pihak TNI AL berusaha berkomunikasi dengan BP2MI dengan mengirimkan jajarannya untuk mendapatkan informasi.

TNI AL berharap seluruh investigasi oleh BP2MI dapat terbuka dan menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman antarinstansi.

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, mengatakan bahwa kejadian penyelundupan PMI ilegal yang terjadi beberapa waktu lalu dapat menjadi evaluasi antar instansi terkait, sehingga tidak terjadi informasi yang simpang siur di masyarakat.

Oleh karena itu diharapkan kedepan pimpinan BP2MI sebagai badan yang menangani PMI untuk berkoordinasi ke TNI Angkatan Laut sehingga terjalin koordinasi dan sinergitas antar instansi. (DD/DS)