DETIKDATA, JAKARTA – Pelaku penculikan gadis kecil Malika Anastasya (6), Gunung Sahari, Jakarta Pusat bernama Iwan Sumarno (42) adalah mantan narapidana kasus pencabulan anak pada tahun 2014.
Sumarno pernah menjalani hukuman penjara tujuh tahun dalam kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan vonis penjara diperkirakan baru 2021 yang bersangkutan selesai (dipenjara),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, dikutip dari CNNIndonesia.com. Minggu (3/1).