DETIKDATA, KUPANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang diminta mengawasi secara ketat para pengelola parkir yang kerap melakukan tindakan ilegal sebagaimana pengeluhan masyarakat selama ini. Para pengelolah wajib diberikan sanksi tegas sampai ke pemutusan hubungan kerja jika terbukti melakukan pungutan liar.
Anggota Komisi II DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, dinas perhubungan Kota harus melakukan langkah-langkah tegas apabila para pengelolanya melakukan pungutan liar. Pernyataan Adi Tali ini menyusul keluhan masyarakat terhadap para pengelola parkir.
Para pengelola parkir, atau petugas di lapangan kerap tidak memberikan karcis parkir kepada masyarakat. Juga menagih diatas besaran bayaran. Masyarakat kerap diminta uang parkir Rp 2000, padahal nominal tarif roda dua tertera dalam karcis hanya sebesar Rp 1000.
“Dinas terkait perlu melakukan pengawasan secara ketat terhadap oknum pengelola parkir ini, bila kedapatan maka perlu diberi sanksi tegas, bila perlu dipecat,” kata Pokitisi PDI Perjuangan ini.
Adi Talli menyarankan masyarakat juga wajib protes kepada pengelolah parkir jika tidak diberikan karcis saat membayar. Masyarakat juga bisa melaporkan langsung ke Dinas terkait agar bisa ditindak para pengelolanya.
Adi Talli memastikan, setiap pungutan yang dilakukan pemerintah harus ada dasar hukumnya, untuk itu wajib dilaksanakan. Masyarakat tentu juga paham jikalau pajak diberikan itu kemudian masuk PAD dan selanjutnya dimanfaatkan untuk kepentingan banyak orang.
Salah satu warga, Gregorius, mengeluh terkait parkiran di Kota Kupang. Dia mengaku kecewa lantaran sering kali tidak diberikan karcis.
“Sering mereka buat sesuka hati. Saat kita parkir tidak ada yang jaga. Tapi saat kita mau jalan tiba-tiba tiup lifrik dan ada tukang parkir mendekat. Tidak ada karcis , tidak pake masker juga,” katanya.
Pengakuan yang sama diungkapkan Maria, yang dijumpai di parkiran taman Nostalgia. Dirinya meminta pemerintah menertibkan pengelolaan parkiran di Kota Kupang lantaran tarif parkir yang dibayar tak sesuai dengan nominal yang tertera dalam karcis.
“Dalam karcis tulis roda dua seribu rupiah. Tapi bayar dua ribu. Jadi pemerintah tolong tertibkan karena pasti ada aturannya,” katanya.
Wajib Diberikan Karcis sesuai bulan berlaku
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, dikonfirmasi terpisah meminta masyarakat melakukan protes langsung kepada pengelola parkir apabila pembayaran tidak disertai karcis parkir. Masyarakat juga bisa langsung melaporkan ke pihaknya agar mengambil tindakan terhadap para pengelola parkir itu.
Masyarakat, Kata Mere, juga diminta untuk melihat secara seksama karcis parkiran itu, apabila tidak tertera bulan berlaku maka masyarakat sebaiknya tidak membayar parkiran itu, karena itu masuk pungutan liar
Kata Mere, pihaknya selalu melakukan pengawasan dan turun langsung memantau setiap kegiatan pengelola parkiran. Pihaknnya juga secara terbuka menerima setiap keluhan masyarakat mengenai ketidakpuasan terhadap para pengelola parkir.
“Agar kita berikan sanksi, bisa sampai ke tidak diberikan lagi lahan itu untuk dikelolanya. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan dalam menertibkan pengelola yang nakal ini,” kata Mere. (DD/YB)