DETIKDATA, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Ali Mustafa Charlie yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan kendaraan kegiatan sarana administrasi mobilitas Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, Ali Mustafa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kaltim diamankan di Jalan Komplek Perdagangan Blok D/4 RT.005/RW.002, Kp. Pondok Manggis, Kelurahan Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Ali Mustafa Charlie merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan kendaraan kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2010 dengan nilai anggaran sebesar Rp13.390.875.000,” kata Sumedana dalam keteranganya, Kamis (1/9/2022).
Pelarian Berakhir, Buronan Korupsi Pengadaan Kendaraan Berhasil Ditangkap
