Beranda WARTA DAERAH Pelaku Penganiyaan Hingga Tewas di Desa Jopu Diancam 15 Tahun Penjara DAERAH, WARTA Pelaku Penganiyaan Hingga Tewas di Desa Jopu Diancam 15 Tahun PenjaradetikdataMaret 30, 2023 “Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (DD/HP) SebelumnyaBagikan ini: Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Laman: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 KomentarBaca JugaSambangi Pekerja Proyek di Denpasar, Wagub NTT Johni Asadoma Ingatkan Adab dan Pentingnya PendidikanDaftar Wakapolres & Perwira di Jajaran Polda NTT yang DimutasiKejati NTT dan BRI Perbarui Kerja Sama, Tekankan Pencegahan dan Pemulihan AsetSPPG Bokasape Mulai Salurkan MBG di Kecamatan WolowaruNgada Berduka: Menggugat Tata Kelola Pemerintahan yang LumpuhWujudkan Pemerataan Ekonomi, Gubernur Melki Laka Lena Resmikan NTT Mart di Lembata Berita TerkaitSambangi Pekerja Proyek di Denpasar, Wagub NTT Johni Asadoma Ingatkan Adab dan Pentingnya PendidikanDaftar Wakapolres & Perwira di Jajaran Polda NTT yang DimutasiKejati NTT dan BRI Perbarui Kerja Sama, Tekankan Pencegahan dan Pemulihan AsetSPPG Bokasape Mulai Salurkan MBG di Kecamatan WolowaruNgada Berduka: Menggugat Tata Kelola Pemerintahan yang LumpuhWujudkan Pemerataan Ekonomi, Gubernur Melki Laka Lena Resmikan NTT Mart di LembataRekomendasi untuk kamuSambangi Pekerja Proyek di Denpasar, Wagub NTT Johni Asadoma Ingatkan Adab dan Pentingnya PendidikanDaftar Wakapolres & Perwira di Jajaran Polda NTT yang DimutasiKejati NTT dan BRI Perbarui Kerja Sama, Tekankan Pencegahan dan Pemulihan AsetSPPG Bokasape Mulai Salurkan MBG di Kecamatan WolowaruNgada Berduka: Menggugat Tata Kelola Pemerintahan yang LumpuhWujudkan Pemerataan Ekonomi, Gubernur Melki Laka Lena Resmikan NTT Mart di Lembata