Minta Polisi Blokir Situs Judi Online, Lakmas NTT: Jangan Hanya Situs Bokep

Direktur Lakmas CW NTT, Victor Manbait,S.H (I-Ist)

DETIKDATA, KEFAMENANU – Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lakmas CW NTT) meminta agar polisi menutup situs judi online.

Hal ini Disampaikan Direktur Lakmas CW NTT, Victor Manbait, S.H kepada detikdata.com. Kamis (01/09/22).

Menurut Victor Terkait Penangkapan Sipri Arik (SA) dan Theo Dacosta (TD) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan pasal 303 jo pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bila merujuk pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maka yang mengatur mengenai muatan perjudian itu hanya di atur pada pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2.