Lawan Arus Isu Liar, Pengusaha Sapi Riko Nitti Ungkap Kerugian Fantastis Akibat Berita Miring

DETIKDATA.CON, KUPANG – Pengusaha sapi, Riko Nitti, resmi membantah tuduhan dugaan penggelapan uang hasil penjualan puluhan ekor sapi yang dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur pada Rabu (4/3/2026). Riko menegaskan bahwa persoalan tersebut murni dinamika kerja sama bisnis, bukan tindak pidana.

Sebelumnya, Riko dilaporkan atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan sekitar 90 ekor sapi dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp600 juta.

“Laporan yang diarahkan kepada saya tidak benar. Hubungan usaha yang dijalankan dengan mitra kerja adalah kerja sama bisnis biasa yang terjadi dalam dunia perdagangan sapi,” tulis Riko dalam rilisnya kepada media ini, Sabtu, 07/03/2026.

Riko menjelaskan bahwa dalam dunia perdagangan, perbedaan pandangan terkait pengelolaan keuangan dan pembagian hasil usaha adalah hal wajar. Ia juga mengklaim bahwa persoalan pokok dalam kerja sama tersebut sebenarnya telah diselesaikan melalui pengembalian uang.

“Saya telah mengembalikan uang yang menjadi pokok persoalan. Jadi, tuduhan penggelapan ini tidak memiliki dasar kuat. Tidak ada niat sedikit pun untuk menguasai uang pihak lain secara melawan hukum,” tambahnya.

Selain mengklarifikasi laporan polisi, Riko menyoroti dampak negatif dari pemberitaan yang beredar. Ia mengaku reputasi bisnisnya hancur dan sejumlah mitra kerja memutuskan kontrak secara sepihak.

Akibat isu ini, Riko memperkirakan total kerugian yang dialaminya mencapai Rp50 miliar karena terhentinya berbagai aktivitas bisnis berskala besar.

“Kepercayaan adalah modal utama dalam usaha ini. Akibat informasi yang tidak utuh, usaha saya mengalami kerugian besar hingga Rp50 miliar karena banyak mitra memilih berhenti bekerja sama,” jelasnya.

Riko berharap masyarakat dan pihak-pihak terkait dapat melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta yang sebenarnya. Ia menekankan bahwa perbedaan pendapat dalam bisnis tidak seharusnya langsung dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

“Saya tidak memiliki niat untuk merugikan pihak lain. Saya meminta masyarakat untuk tidak langsung menyimpulkan tanpa mengetahui duduk perkara yang utuh,” pungkasnya. (*)