Korupsi DD Baumata: PH Bacakan Nota Pembelaan Terdakwa, Ini Isinya!

Penasihat Hukum Terdakwa: Jimmy Daud,SH,MH; Elia M. Siregar,SH dan Samy Klomanghitis, SH (I-DD)

“Ahli sendiri tidak melaksanakan perhitungan kerugian negara sesuai standar dalam peraturan BPK No 1 tahun 2017, ahli hanya mempelajari dokumen-dokumen yang ada dan kemudian menyimpulkan, tetapi yang melakukan perhitungan yang dalam persidangan ini tidak sesuai dengan keahlian sertifikat yang ada,” ungkap Elia dalam keterangan yang diterima detikdata.com. Kamis (01/09/22).

Tambah Elia, penilaian ahli harga pekerjaan di dusun 2,3 & 4 Desa Baumata bahwa ahli hanya memperoleh informasi dari masyarakat sekitar.

Sidang dengan agenda putusan akan dilaksanakan pada Senin 5 September 2022 mendatang. (DD/RP)