Korupsi DD Baumata: PH Bacakan Nota Pembelaan Terdakwa, Ini Isinya!
“Ahli sendiri tidak melaksanakan perhitungan kerugian negara sesuai standar dalam peraturan BPK No 1 tahun 2017, ahli hanya mempelajari dokumen-dokumen yang ada dan kemudian menyimpulkan, tetapi yang melakukan perhitungan yang dalam persidangan ini tidak sesuai dengan keahlian sertifikat yang ada,” ungkap Elia dalam keterangan yang diterima detikdata.com. Kamis (01/09/22).
Tambah Elia, penilaian ahli harga pekerjaan di dusun 2,3 & 4 Desa Baumata bahwa ahli hanya memperoleh informasi dari masyarakat sekitar.
Sidang dengan agenda putusan akan dilaksanakan pada Senin 5 September 2022 mendatang. (DD/RP)




