Kejati DIY Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Perpajakan

Barang Bukti (I-IP)

DETIKDATA, YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), atas nama tersangka HP dan tersangka Korporasi PT PJM dalam perkara tindak pidana perpajakan.

“Dalam perkara ini, pada Januari sampai dengan September 2016, tersangka HP selaku wajib pajak memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh). Namun, tersangka HP disangka dengan sengaja telah merekayasa laporan omzet yang disampaikan melalui SPT (lebih sedikit dari yang seharusnya),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (23/9/2022).

Selanjutnya pada Oktober 2016, kewajiban perpajakan milik tersangka HP dialihkan menjadi atas nama tersangka Korporasi PT PJM (Tersangka HP selaku Direktur PT PJM) dan omzet yang dilaporkan tetap masih tidak sesuai, juga hal ini dilakukan sampai dengan Desember 2017.