DETIKDATA, KEFAMENANU – Unit Penanganan Perempuan dan Anak (PPA) pada satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan kegiatan pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak. Selasa (07/03/23).
Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, menjelaskan, pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan tindak-lanjut perkembangan penangan kasus persetubuhan anak dengan tersangka NO.