DETIKDATA, SOE – Kecelakaan Lalulintas terjadi di Jalan Lintas Selatan Desa Oehani Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT. Senin (18/07/22).
Satuan lalu Lintas Polres TTS melaksanakan Olah TKP. Dari hasil olah TKP, kendaraan yang terlibat dalam laka lantas tersebut yakni Mobil Dum Truk dengan Nompol DH 8737 C.
Kapolres TTS melalui Kasat Lantas Polres TTS Iptu Benyemin Natonis kepada media menguraikan kronologis kejadian bahwa berdasarkan keterangan dua orang saksi yakni ST (39) dan OS (40) warga Desa Tuafanu senada keduanya menjelaskan bahwa sebelum kejadian Mobil Dum Truk dengan Nompol DH 8737 C, yang di kemudikan Deblas Bana (40) melaju dari arah Desa Oehani ke arah Desa Tuafanu Kecamatan Kualin.
Setiba di TKP lanjut Kasat Lantas, korban pengemudi sepeda motor yamaha metik dengan nopol DH 3377 DL Willybrodus Fallo (35) yang berboncengan dengan korban Sdri. Wenifrida Feka (28) yang juga melaju berlawanan arah langsung di tabrak oleh pengemudi mobil dum truk yang mengakibatkan kedua korban meninggal di tempat.
Berdasarkan keterangan para saksi di TKP saat olah TKP penyebab kecelakaan maut terjadi karena di duga pengemudi Dum Truk DB (40) mengemudi kendaraannya dalam kondisi mabuk akibat dari minuman keras beralkohol,yang mengakibatkan pelaku tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya sehingga kendaraannya keluar dari jalur badan jalan sebelah kanan dan menabrak kedua korban yang berboncengan hingga kedua korban meninggal dunia di tempat.
“Atas kecelakaan maut tersebut kedua korban kemudian di di bawa langsung ke Puskesmas Kualin untuk di lakukan visum et repertum luar terhadap jasat dua korban tersebut kemudian jasat dua korban tersebut di serahkan ke keluarga untuk di semayamkan di Kampung Halaman Desa Fatumnutu Kecamatan Polen Kabupaten TTS, sedangkan korban perempuan di bawah pulang orang tua ke rumah duka di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo Kota Kupang untuk di semayamkan sedangkan pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres TTS,” tutup Kasat Lantas Polres TTS. (DD/HP)