Hukum Mandul di NTT: Residivis TPPO ‘Bermain’ Citra, Oknum Polisi Diduga Jadi Perekrut Nyawa!

DETIKDATA.COM, KUPANG – Aroma busuk dugaan pembiaran kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menyengat di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Timur. Penanganan kasus dengan laporan polisi nomor LP/A/VI/2023/Polres Kpg-Polda NTT tertanggal 9 Juni 2023, hingga kini dinilai jalan di tempat dan jauh dari asas transparansi.

Kasus ini bukan sekadar urusan calo kelas teri. Fakta mengejutkan mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang turun langsung menjadi perekrut korban. Mirisnya, korban tersebut kemudian diserahkan kepada AKS alias ‘Asal Kaka Senang’ seorang residivis kambuhan yang sudah malang melintang di dunia perdagangan manusia sejak 2013.

Korban dilaporkan telah diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia dan dipaksa bekerja selama dua tahun tanpa upah. Pola ini mempertegas adanya praktik perbudakan modern yang terorganisir di NTT.

AKS bukanlah nama baru dalam catatan hitam perdagangan orang. Ia diduga kuat terlibat dalam pengiriman Yuliana Kana, Pekerja Migran Indonesia yang tewas di Malaysia pada 2018 silam. Meski memiliki rekam jejak mematikan, AKS justru tampak bebas bergerak, bahkan mulai melakukan manuver pencitraan di ruang publik.

Di tengah proses hukum yang tak kunjung menemui titik terang, sang residivis justru viral melalui konten video yang membela institusi Polri terkait isu posisi Polri di bawah Presiden. Upaya ini dipandang oleh Komda Regio Timor PMKRI, Antonius Uspupu, ST, sebagai tindakan manipulatif untuk mencari suaka perlindungan hukum.

“Urusan posisi Polri adalah kewenangan negara, bukan panggung pencitraan seorang residivis TPPO. Narasi ini patut diduga sebagai upaya mengaburkan kejahatan dan membangun kesan seolah-olah dekat dengan institusi Polri demi menghindari jerat hukum,” tegas Antonius dalam pernyataan tertulisnya kepada media ini pada, Munggu, 08/02/2026.

Atas mandeknya kasus ini, publik mendesak Kapolda NTT untuk segera:

Membuka secara transparan progres penyidikan LP nomor LP/A/VI/2023.

Menindak tegas oknum polisi yang diduga menjadi kaki tangan mafia TPPO.

Menghentikan segala bentuk kompromi hukum terhadap residivis yang telah merusak masa depan banyak wanita dan anak di NTT.

Kini, bola panas berada di tangan Polda NTT. Apakah hukum akan tegak berdiri tanpa pandang bulu, atau justru kembali terkubur demi melindungi oknum berseragam dan sindikat nyawa?

“TPPO adalah kejahatan kemanusiaan. Tidak ada ruang kompromi dan tidak ada tempat aman bagi residivis,” tutup Antonius.