DETIKDATA, KUPANG – Polda Banten menggelar operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan dengan 3M (Mencuci tangan dengan sabun, Memakai Masker dan Menjaga Jarak) dan penegakan hukum. dengan Sasaran utama operasi ini adalah masyarakat yang tidak mengenakan masker
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan dalam operasi yustisi juga akan melibatkan personel gabungan dari TNI, POLRI ,SATPOL PP, Dishub, BPBD Dan Instansi Pemerintah dimulai sejak Hari Rabu 09 September 2020 dengan diawali dengan sosialisasi dan
edukasi instruksi presiden dan pergub 38 tahun 2020 tentang penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan
“Operasi yustisi protokol kesehatan ini dilakukan untuk mencegah COVID-19 di Provinsi Banten dimulai dari Hari Rabu 09 September 2020 hingga Rabu 30 September 2020,” kata Edy Sumardi, Senin (14/9/2020)
Edy sumardi menjelaskan Operasi Yustisi ini dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah lokasi keramaian dan fasilitas umum.
“Dalam operasi yustisi ini dilakulan Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum kepada seluruh warga masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, ” Kata Edy Sumardi.
Edy Sumardi menyampaikan untuk Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum pada hari senin 14 September 2020 yang dilaksanakan di 4 wilayah hukum Polres Serang Kota, Polres Serang Kabupaten, Polres Cilegon, dan Polres Pandeglang Polda Banten jumlah pelanggar yang diberi Teguran sebanyak 346 Orang dan sanksi sosial sebanyak 65 orang, serta ada penutupan 10 tempat hiburan di wilayah hukum Polres Cilegon.
“Berbagai imbauan kami telah sampaikan kepada masyarakat, untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, baik secara langsung maupun dengan pemasangan baliho, spanduk, brosur dan selebaran kepada warga masyarakat tentang pendisiplinan protokol kesehatan serta pemberian sanksi hukum bagi pelanggar,” jelas edy Sumardi
Terakhir edy Sumardi Mengajak masyarakat untuk biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19 (DD/bidhumas)