Aksi asusila yang dilakukan OK dilaporkan oleh FMK di Polres Kupang pada tanggal 18 Juni lalu sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B/160/VI/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 18 Juni 2022 dan dijerat Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 286 KUHP.
Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K,M.H menjelaskan bahwa upaya penangkapan ini dilakukan setelah semua tahapan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan.
“Kami sudah lakukan penangkapan, tersangka secara kooperatif memenuhi semua panggilan penyidik dan hari ini kami keluarkan surat perintah penangkapannya,” terang Irwan.




