Berkas P21, Pemerkosa Nenek 71 Tahun di Kabupaten Kupang Segera Disidang

Tersangka (Foto: ist)

DETIKDATA, OELAMASI – Berkas Perkara Tersangka NB alias Aman (33) yang disangka melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 71 tahun dinyatakan lengkap (P 21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

NB diduga melakukan aksinya di di Tuaheo, RT 011, RW 003, Dusun II, Desa Nunuanah Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, NTT. Kamis (09/12/21), sekitar pukul 03.00 WITA.

Kronologis Kejadian

Menurut keterangan saksi, kasus ini bermula dari acara ulang tahun NS anak dari Ketua RT MN. Sekitar Pukul 02.00 WITA, tersisa tiga orang yang masih duduk-duduk sambil minum Sopi (minuman keras tradisional) sambil mendengarkan musik di tempat acara, yakni, Ketua RT (tuan rumah), NS, dan tersangka.