DETIKDATA, KUPANG – Nilai Tukar Petani (NTP) bulan Agustus 2020 didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2018 (2018=100). Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektorpadi & palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi NTT, Darwis Sitorus dalam konferensi pers di kantor BPS Provinsi. Selasa (01/09/2020).
“Pada bulan Agustus, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 95,74 dengan NTP masing – masing subsektor tercatat sebesar 94,54 untuk subsektor tanaman padi – palawija (NTP-P); 99,07 untuk subsektor hortikultura (NTP-H); 94,71 untuk subsektor tanamanperkebunan rakyat (NTP-TPR); 102,75 untuk subsector peternakan (NTP-Pt) dan 94,34 untuk subsektor perikanan (NTP-Pi),” jelas Darwis.
Lanjut Darwis, terjadi penurunan sebesar 0,44 persen pada NTP Agustus jika dibandingkan dengan NTP Juli. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan indeks harga yang diterima dan indeks harga dibayarkan petani.
Tambah Darwis, di daerah perdesaan terjadi deflasi 0,16 persen dipengaruhi oleh penurunan harga makanan, minuman dan tembakau. (DD/YW)