Baliho dan Spanduk Tanpa Izin Ditertibkan Pemkab Buleleng

DETIKDATA, BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menertibkan baliho dan spanduk tanpa izin dan kedaluwarsa di seputaran Kota Singaraja dan berlanjut ke masing-masing kecamatan yang berlangsung selama enam hari sampai dengan 16 Januari 2021.

Penertiban ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Sekda Provinsi Bali Nomor 893/131/SET/SATPOL PP.

Sebelum penertiban, apel siaga dilakukan melibatkan Satpol PP, Dishub, DPMPTSP, Pecalang (keamanan adat), TNI dan Polri yang dipimpin langsung oleh Sekda Buleleng Gede Suyasa di Parkir Timur Kantor Bupati Buleleng, Senin (11/1/2021).

Gede Suyasa menjelaskan, dalam SE Sekda Provinsi Bali, seluruh Kabupaten harus melakukan penertiban baliho, spanduk dan atribut lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Termasuk mengganggu keindahan wajah kota. Sampai batas waktu yang ditentukan, penertiban baliho harus sudah selesai.

“Baliho dan atribut lainnya yang izinnya sudah kedaluwarsa, robek, dan tanpa izin akan ditertibkan oleh Satpol PP. Karena baliho-baliho itu kan selama ini dipasang atau dipaku di pohon atau di tempat-tempat fasilitas umum. Sehingga membuat kota terlihat kumuh, dan berdampak negatif terhadap citra Bali sebagai destinasi wisata dunia,” jelasnya.

Penertiban kali ini akan dilakukan secara persuasif. Dimana pihaknya akan memberikan kesempatan bagi pemilik yang memasang baliho, spanduk atau atribut lainnya di tempat yang tidak sesuai, untuk mencabut atau menurunkan sendiri.

“Hari ini kami berikan kesempatan untuk mencabut sendiri. Kalau belum dicabut, akan langsung ditertibkan oleh Satpol PP,” ucap Suyasa.

Namun, Suyasa berpesan, dalam pelaksanaan penertiban para petugas harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Ia menginginkan setiap penertiban tidak dilakukan dengan banyak orang untuk menghindari kerumunan.

“Jangan sampai kita yang melanggar protokol kesehatan, ini sangat penting untuk opini publik bahwa kita juga sangat ketat menerapkan protokol kesehatan, dan tidak menimbulkan masalah baru,” pungkasnya.

Setelah Apel, pasukan penertiban dibagi dua wilayah yakni wilayah barat dan timur. Untuk wilayah barat meliputi Jalan Veteran, Jalan Gajah Mada, Jalan Dr. Sutomo, Jalan Diponogoro, Jalan Erlangga, Jalan Surapati, Jalan Sam Ratulangi, Jalan Samosir, dan Jalan Gempol. Untuk wilayah timur meliputi, Jalan Ngurah Rai, Jalan Sudirman, Jalan A. Yani Barat, Jalan Serma Karma, Jalan Laksamana, Jalan Pahlawan, dan Jalan Udayana. (DD/J)