Polresta Tangerang Terima Kunjungan dari Tim Supervisi SOPS Mabes Polri

DETIKDATA, TANGERANG – Polresta Tangerang Polda Banten terima kunjungan Tim Supervisi Operasi Lilin Kalimaya 2020 dari SOPS Mabes Polri dalam rangka Operasi Lilin Kalimaya 2020 di Ruang Rupatama Lantai III Polresta Tangerang, Jum’at (25/12/2020).

Kedatangan Tim Supervisi SOPS Mabes Polri yang dipimpin oleh Kabag Progar Rojianstra SOPS Polri Brigjen Polisi Drs. Aan Suhanan.MSi dan didampingi oleh Anjak Madya Baharkam Kombes Rastra Gunawan SH.MH, Totor Utama Lemdiklat Polri Kombes Yusuf Sutejo.SIK.MT diterima langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol H. Ade Ary Syam Indradi, Wakapolresta Tangerang AKBP Teguh Kariyadi dan PJU Satgas Operasi Polresta Tangerang.

Kunjungan Tim Supervisi SOPS Mabes Polri ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Operasi Lilin 2020 kewilayahan, dimana saat ini operasi lilin 2020 yang pertama di Masa Pandemi Covid-19.

“Operasi saat ini ada hal yang khusus dalam masa pandemi, dimana kita memberikan pengamanan, pelayanan masyarakat dengan melaksanan Rapid Test Antigen di titik titik tertentu. Banyak masyarakat yang memberikan apresiasi kepada kita secara gratis tanpa dipungut biaya dalam waktu 10 menit sudah ada hasilnya. Situasi seperti ini agar dapat dipertahankan,” kata Aan.

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam mengucapkan terimakasih atas kunjungan dari Tim Supervisi SOPS Mabes Polri.

“Kami ucapkan selamat datang Bpk. Brigjen Polisi Drs. Aan Suhanan.MSi (Kabag Progar Rojianstra SOPS Polri) bersama Tim Supervisi Operasi Lilin 2020 dari SOPS Mabes Polri di Polresta Tangerang dan kami mohon arahan dan bimbingan dari Tim Supervisi Operasi Lilin 2020 dari SOPS Mabes Polri kepada Polresta Tangerang,” kata Ade Ary dalam sambutannya.

Ade Ary juga menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan Ops Lilin Kalimaya 2020 di Daerah Hukum Polresta Tangerang sampai saat ini berjalan aman dan kondusif.

“Dalam masa Pandemi ini, kita ada Maklumat Kapolri nomor 4 Tahun 2020 agar mensosialisasikan melarang pelaksanaan pesta pergantian tahun baru kita tidak diperbolehkan memberikan ijin kegiatan Malam Tahun Baru, melarang untuk konvoi, melarang kerumunan massa. Tentu tindakan kita lakukan secara persuasif terlebih dahulu kemudian tindakan tegas, apabila ada pidana dapat dilakukan penegakan hukum,” tutup Ade Ary. (DD/R)