WARTA  

Mantan Kepsek SLBN Benpasi Tidak Terbukti Rugikan Negara Rp383 Juta, Hakim Perintahkan Periksa Bendahara

Dok. Istimewa

DETIKDATA.COM, KUPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menyatakan mantan Kepala Sekolah SLBN Benpasi, Ellen Makatita, tidak terbukti merugikan negara sebesar Rp383,4 juta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Putusan dibacakan dalam sidang perkara Tipikor No. 68/Pid-Sus-TPK/2025/PN Kpg, Jumat (30/4/2026). Dalam amar putusannya, hakim justru memerintahkan jaksa penuntut umum melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi Renalda C. Djukin, bendahara yang diduga bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Ellen Makatita, Isakh Benyamin Manubulu, S.H., M.H., didampingi Wandelina Asa, S.H., dan Paralegal Mohammad Haikal Ilham dari YBH Bina Damai Utama NTT, melalui rilis yang diterima media ini, Senin (4/5/2026).

Isakh menjelaskan, tindakan kliennya selama menjabat merupakan diskresi administratif untuk mengamankan kelanjutan proyek negara, bukan untuk memperkaya diri.

“Peran terdakwa adalah melindungi keuangan negara dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Berdasarkan PMK No. 9/PMK.05/2020, KPA memiliki kewajiban menjaga agar dana tepat sasaran. Apa yang dilakukan Ibu Ellen justru untuk memitigasi risiko prahara keuangan di sekolah,” tulis isakh.

Dalam fakta persidangan, tim kuasa hukum membantah isu yang beredar di masyarakat Timor Tengah Utara. Isakh menegaskan tuduhan uang negara digunakan untuk berjudi, berlibur ke Bali, hingga membeli mobil pribadi tidak benar.

“Terkait liburan ke Bali, faktanya Ibu Ellen sudah berada di sana bersama keluarga sebelum dana DAK Fisik cair. Mengenai mobil Suzuki Ignis, itu dibeli melalui mekanisme kredit pribadi, bukan dana BOS. Bahkan, keterlambatan honor guru dan pengelolaan dana BOSP adalah tanggung jawab saksi Renalda C. Djukin karena dana tersebut memang dipegang oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan tujuh saksi yang menyatakan penyusunan RKAS dilakukan secara transparan bersama dewan guru. Hal ini membantah tuduhan pengelolaan sepihak oleh kepala sekolah.

Pasca putusan, pihak kuasa hukum mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang dinilai objektif melihat fakta persidangan. Isakh menyebut kliennya berdedikasi 20 tahun mendidik anak disabilitas.

“Ibu Ellen adalah sosok ‘Kartini dari Timur’. Meski sempat terguncang secara nama baik, keadilan akhirnya berpihak padanya. Ini menjadi pengingat bagi pejabat publik bahwa kematangan yuridis dalam mengambil kebijakan adalah hal mutlak,” pungkas Isakh.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari TTU dan saksi Renalda C. Djukin belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan dan perintah pemeriksaan lanjutan tersebut.

Penulis: Bang Gusty Editor: DD/Bang Gusty