DETIKDATA.COM, KUPANG – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kupang mendesak Polda NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat terbuka kepada publik terkait penyitaan serta pelelangan BBM subsidi jenis solar tahun 2025.
Demikian disampaikan Ketua GMNI Kupang, Jacson Marcus, saat menanggapi kasus BBM Ilegal yang ditangani Polda NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Bara, Kamis (1/5/2026).
Menurutnya, publik bingung dengan perkembangan kasus dugaan penimbunan BBM subsidi yang ditangani Polda NTT, terutama setelah klarifikasi PT Surya Sejati Flores.
Direktur PT Surya Sejati Flores, Jemy Lasmono Ndai, menyatakan solar di gudangnya dibeli dari pemenang lelang resmi atas nama Rahmat Muhlawan. Pembelian dilakukan dua tahap: 4 Desember 2025 sebanyak 30 ton atau 30.000 liter, dan 20 Desember 2025 sebanyak 16 ton atau 16.000 liter.
Ia menjelaskan, menurut keterangan Jimy, barang tersebut milik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat yang dilelang sah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Namun, situasi makin kompleks setelah Polda NTT menahan dua anggota pada 25 April 2026. Keduanya diduga kuat terlibat kasus penimbunan BBM subsidi yang disimpan di gudang milik Direktur PT Surya Sejati Flores.
Fakta itu memunculkan pertanyaan publik. “Benarkah telah terjadi praktik penimbunan BBM subsidi? Apakah benar 180 ton BBM subsidi tersebut merupakan barang sitaan dari Polda NTT pada tahun 2025? Apakah benar barang sitaan tersebut berada di bawah penguasaan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat? Pertanyaan ini harus dijelaskan oleh kedua lembaga kepada publik,” tegas Jacson.
GMNI menilai Polda NTT dan Kejari Mabar wajib memberi penjelasan resmi agar tidak timbul spekulasi liar. Sebab, penyitaan dilakukan Polda NTT, sementara penguasaan barang lelang berada di bawah Kejari Manggarai Barat.
Jacson menegaskan kasus ini harus diselesaikan terang-benderang dan akuntabel guna memberi efek jera kepada oknum yang terlibat, baik anggota kepolisian maupun pengusaha yang diduga menampung.
“Pemerintah pusat saat ini berupaya keras memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak langka di tengah masyarakat. Namun peristiwa ini menunjukkan di lapangan masih terdapat potensi besar penyalahgunaan distribusi BBM subsidi oleh pihak tertentu,” ujarnya.
Ia juga mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu serta menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sementara Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Hendri Novika Chandra yang dikonfirmasi tim media ini pada Jumat (01/05/2026) via pesan WhatsApp/WA pada pukul 09:41 WITA terkait pernyataan AMMAN Flobamora, menyampaikan terima kasih, namun hingga berita ini ditayang belum menjawab poin konfirmasi wartawan.
Sementara itu, Kajari Manggarai Barat yang dikonfirmasi media ini melalui Kasi Intel Kejari Manggarai Barat, Agung Pradewa Artha, S.H pada Selasa (26/04) lalu, baru menjawab pada Jumat (29/04) dengan menjelaskan bahwa berdasarkan Risalah Lelang KPKNL (Nomor 248/14.05/2025-01 tanggal 21 November 2025, BBM Subsidi yang dilelang Kejari Manggarai itu sebanyak 180 ton atau 1.800 liter dengan pemenang lelang atas nama Rahmat Mulawan, S.E.
Ia mengatakan, 180 ton BBM Subsidi itu dilelang dengan harga Rp810.000.000 (delapan ratus sepuluh juta rupiah) atau kurang lebih harga Rp4.500 per liter.
“Sumber BBM yang dilelang itu darimana? Dari perkara Pengangkutan menggunakan Kapal Tanker Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sejumlah ± 180.000 (Seratus Delapan Puluh Ribu) liter tanpa dilengkapi dokumen atas nama Teridana Bugi Martono, Shohibul Fadilah dan Hakim,” sebutnya.






