DETIKDATA.COM, KUPANG – PT. Surya Sejati diduga menampung (menada, red) BBM Subsidi illegal jenis solar milik Aipda Jefri Lodu, yang dikirim dari wilayah Manggarai Timur (Matim) ke Labuan Bajo. Diduga aksi penampungan barang illegal itu sudah berlangsung sejak tahun 2025 hingga tahun 2026.
Informasi yang dihimpun tim media berdasarkan hasil wawancara dengan NR, sopir dum truck pengangkut BBM illegal milik Aipda Jefri Lodu pada Sabtu (25/04), tahun 2025 NR telah lima (5) kali mengantarkan BBM Subsidi jenis solar masuk ke Gudang PT. Surya Sejati di Labuan Bajo atas perintah Aipda Jefri.
“Lima kali antar di tahun 2025, atas perintah beliau. Saya ambil minyak BBM subsidi jenis solar itu sebanyak kurang lebih tiga ton untuk dibawa ke Labuan Bajo, ke seorang Brimob namanya pak Herman Pati. Dan biasanya kalau sudah dekat Labuan Bajo, saya telepon Pak Herman, lalu diarahkan ke gudang PT Surya Sejati, perusahaan yang biasa kerja proyek,” bebernya.
Menurutnya, setiap kali dalam perjalanan dari Manggarai Timur mendekati Labuan Bajo, ia menghubungi Iptu Herman. Dan Iptu herman mengarahkannya untuk membawa barang illegal tersebut ke Gudang PT. Surya Sejati, milik seorang pengusaha bernama Jimy Lasmono.
Jumlah BBM Subsidi illegal jenis solar yang diantar NR sebanyak 3 hingga 4 ton (atau 3000 liter hingga 4000 liter, red) per satu kali antar. Jika dirupiahkan dengan harga Rp25.000/liter, maka total yang didapatkan Aipda Jefri Lodu dari bisnis haram tersebut sebesar Rp75 juta hingga Rp100 juta/satu kali antar.
Jika jumlah ini dikalikan dengan 5 kali NR antar di tahun 2025, maka itu sudah mencapai Rp375 juta hingga Rp500 juta. Belum termasuk pengiriman yang belum ketahuan di tahun 2024 dan tahun 2026 ini. Juga belum termasuk jumlah yang distribusikan Aipda Jefri Cs ke sejumlah titik di daerah lain di wilayah Flores.
Pimpinan PT. Surya Sejati yang dikonfirmasi tim media ini pada Senin (27/04/2026) via pesan whatsapp/WA pada pukul 07:26 WITA, membantah informasi tersebut. “Informasi tersebut tidak benar,” tulisnya menjawab wartawan.
Jimy mengaku, BBM jenis solar yang ia tamping di gudangnya itu ia beli dari salah seorang pengusaha yang menang lelang, di Kejari Manggarai Barat.
“BBM jenis solar yang saya tamping bukan BBM subsidi melainkan hasil lelang resmi dari Kejaksaan Manggarai Barat, yang dibeli dari pemenang lelang,” tandasnya.
Ditanyai lebih lanjut, lalu bagaimana dengan pengakuan NR, sopirnya Aipda Jefri Lodu yang mengaku pada tahun 2025 lalu, telah lima (5) kali mengantar dan membawa masuk 15 hingga 20 ton BBM Subsidi illegal jenis solar milik Aipda Jefri ke gudang milik PT. Surya Sejati atas arahan oknum Brimob, Jimy pun diam, tidak menjawab.
Seperti diberitakan sebelumnya (26/04), Ketua AMMAN Flobamora, Christoforus Roy Watu Paty meminta Polda NTT memeriksa Bos PT. Surya Sejati, Jimy Lasmono, selaku pemilik perusahaan yang diduga jadi penada (penerima, red) BBM Subsidi illegal (jenis solar), dari Aipda Jefri Lodu.
“Kan sopir dum truck sudah mengaku semua, bahwa BBM Ilegal itu dikirim ke Herman Pati, oknum anggota Brimob di Labuan Bajo. Setiap kali antar ke Labuan, di sana biasanya Herman arahkan sopir Nelis Rike bawa BBM illegal itu ke Gudang PT. Surya Sejati selaku perusahaan yang kerja proyek. Jadi, kita minta Polda NTT periksa dan adili perusahaan itu, termasuk Herman Pati,” pinta aktivis yang akrab disapa Roy itu.
Menurut Roy, keterangan Nelis Rike, sang sopir dum truck milik Aipda Jefri G. Loudoe menjadi penguat bukti, bahwa perusahaan tersebut merupakan bagian dari mafia BBM Subsidi (penada, red) dalam kerjasama dengan Aipda JGL dan Herman Pati, untuk merampok hak para petani dan nelayan kecil di wilayah Flores.
“Pak Kapolda tidak boleh membiarkan perusahaan (PT. Surya Sejati, red) yang mengejar keuntungan dengan cara curang bahkan illegal, mencuri hak petani dan nelayan miskin di FLores. Tangkap dan penjarakan direktur perusahaan ini,” tegasnya.
Roy juga mengingatkan Kapolda NTT, IRjen Pol. Dr. Rudy Dharmoko untuk tidak mentoleransi dan melindungi perbuatan oknum anggotanya (Aipda JGL, AKP Andre, Ipda Junedy, Anggota Brimob Herman Pati, serta oknum Perwira Propam diduga penerima setoran fee dari JGL, red), yang diduga merampok hak rakyat miskin dan mencederai nama baik institusi Polri.
“Reformasi Polri tidak akan memiliki efek positif bagi institusi Polda NTT, jika pak Kapolda NTT biarkan institusinya diisi dengan para oknum dengan karakter mafia dan perampok hak rakyat kecil. Proses hukum semuanya, bila perlu pecat semuanya, agar jadi pembelajaran bagi yang lain,” tegasnya lagi.
Informasi yang dihimpun tim media ini pada Minggu (26/04), Polda NTT telah memasang garis polisi (police line) di Gudang PT. Surya Sejati. “Di dalam gudang milik PT. Surya Sejati polisi temukan 30 ton BBM Ilegal,” beber sumber internal Polda NTT yang menolak namanya disebut dalam pemberitaan ini.
Sumber yang sangat mengetahui pemasangan police line itu menyebut, pimpinan PT. Surya Sejati sering berkoordinasi dengan Direktorat Krimsus Polda NTT. “Dan dugaan kita perusahaan ini diback up oleh oknum di Direktorat Krimsus Polda NTT,” ujar sumber tersebut yang menolak menyebut indentitas oknum tersebut.






