PMKRI Desak Propam Polri Buka Hasil Pemeriksaan Skandal Pemerasan Eks Diresnarkoba Polda NTT

DETIKDATA.COM, KUPANG – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mengecam keras sikap tertutup Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda NTT, Kombes Pol Ardyanto Tejo Baskoro.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap perwira menengah tersebut dinilai tidak transparan. Padahal, pemeriksaan oleh Mabes Polri diketahui telah berjalan sejak 13 Maret 2025 lalu menyusul dugaan pemerasan terhadap seorang tersangka pengedar obat keras jenis poppers.

Komisaris Daerah (Komda) Regio Timor PP PMKRI, Antonius Uspupu, ST, menegaskan bahwa pencopotan jabatan saja tidak cukup untuk menebus dugaan kejahatan serius yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Kami menilai pencopotan jabatan saja tidak cukup. Publik butuh kejelasan, sudah sejauh mana pemeriksaan dilakukan dan mengapa belum ada sanksi tegas yang diumumkan? Jangan sampai ini hanya upaya menenangkan publik, sementara proses PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) justru ditutupi,” tulis Antonius dalam keterangannya rilisnya kepada media ini, Senin (6/4/2026).

Antonius juga menyoroti adanya dugaan standar ganda dalam penegakan disiplin di tubuh Polri. Ia membandingkan nasib anggota berpangkat rendah yang kerap dijatuhi sanksi berat atas pelanggaran kecil, sementara perwira tinggi yang diduga melakukan pelanggaran berat seolah mendapatkan perlindungan.

“Sangat ironis jika Polri keras ke bawah namun lunak ke atas. Pemerasan terhadap tersangka hingga ratusan juta rupiah bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang merusak legitimasi moral institusi,” tegas pria yang akrab disapa Tonny tersebut.

Atas dasar itu, PP PMKRI menyatakan empat poin tuntutan tegas:

1. Mendesak Div Propam Polri segera membuka hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan.

2. Menuntut agar oknum perwira tersebut diproses secara pidana, bukan hanya sanksi etik.

3. Mendesak pemberian sanksi maksimal berupa PTDH karena tindakan pemerasan telah terbukti mencoreng institusi.

4. Meminta Kapolri menunjukkan komitmen nyata dalam membersihkan Polri dari praktik mafia kasus.

PMKRI memperingatkan bahwa ketidakjelasan kasus ini akan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Mereka berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas tanpa kompromi.

“Jika hukum bisa diperjualbelikan oleh aparat, maka keadilan telah mati. Kami tidak akan diam dan akan terus menekan hingga ada pengusutan tuntas,” pungkasnya.

Editor: Bang Gusty