Curi Mesin Pompa Air di Bello Kota Kupang, Pelaku Dibekuk Polisi

Terduga Pelaku (I-HP)

DETIKDATA, KUPANG – Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota mengamankan pelaku pencurian dinamo mesin, di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Kamis (26/09/24).

Pelaku (DS) merupakan warga Kelurahan Batuplat, diamankan berdasarkan bukti dan Laporan Polisi, Nomor: LP/B/149/IX/2024/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur, dengan korban George Oliveira Imanuel Behar yang merupakan seorang karyawan honorer.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, kasus pencurian terjadi pada hari Rabu tanggal 25 September 2024, pukul 12.30 WITA, dengan barang curian mesin dinamo pompa air dalam keadaan siap pakai.

“Kasus tersebut terjadi pada siang hari, dimana DS diamankan warga karena diduga mengambil sebuah mesin dinamo pompa air di rumah salah satu warga yang kosong, warga curiga karena DS bukan penduduk sekitar,” sebut Kapolresta Kupang Kota.

Diceritakannya, setelah pulang dari kantor, korban George mendapati mesin pompa airnya sudah tidak berada di tempatnya atau telah hilang.

“Setelah pulang kerja baru ketahuan kalau pompa airnya sudah hilang dicuri oleh DS yang sebelumnya telah diamankan oleh Piket Polsek Maulafa, kemudian dilaporkan ke SPKT Polresta Kupang Kota untuk ditindaklanjuti,” beber Manurung.

Mantan Wadir Narkoba Polda NTT ini menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan atau menaruh barang-barang berharga, dan pastikan dalam keadaan yang aman, agar tidak adanya peluang bagi pelaku untuk mencuri.

“Masyarakat selalu mengamankan barang berharga apabila di taruh di luar rumah, dengan memasang pengaman tambahan, agar terhindar dari aksi pencurian,” ujar Aldinan Manurung.

Tambah dia, atas aksi pencurian tersebut, pelaku DS dijerat tindak pidana pencurian biasa, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHP pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362. (DD/HP)