Polres Lembata Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

DETIKDATA, LEWOLEBA – Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lembata berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan seorang pria LL (50), warga Manggarai, Kalimantan Utara.

Hal ini disampaikan, Pelaksana Tugas Kapolres Lembata, AKBP Hendra Dorizen SH,S.I.K.,MH didampingi Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana.,SH.,MH dalam Konferensi Pers di ruang Reskrim Polres Lembata, Senin (03/06/24) Sore.

LL ditangkap berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kejadian ini terjadi di Pelabuhan Laut Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Kamis, (09/05/24), sekitar pukul 12.30 WITA.

“Kejadian bermula ketika Pelaku (LL) membawa beberapa calon pekerja untuk dipekerjakan di Kalimantan Utara. Mereka berangkat menggunakan kapal penyeberangan menuju Flores Timur dan melanjutkan perjalanan dengan bus ke Kabupaten Sikka. Sesampainya di Sikka, mereka menginap di rumah seorang warga sambil menunggu jadwal penerbangan ke Nunukan. Pelaku LL juga menjanjikan kepada para pekerja upah sebesar Rp1.200.000 per hektar untuk penanaman bibit pohon kertas jika lahannya belum digusur, dan Rp850.000 per hektar jika lahannya sudah digusur,” jelas Hendra.

Lanjut Hendra, pada tanggal 19 Mei sekitar pukul 21.40 WITA, anggota Reskrim Polres Sikka mendapatkan informasi bahwa dokumen perekrutan para calon pekerja tidak lengkap sehingga pelaku LL dan para calon pekerja diamankan dan diserahkan ke Polres Lembata untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 calon pekerja dan pelaku LL serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Namun, pemeriksaan terhadap perusahaan yang menugaskan LL masih belum dilakukan. Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Lembata dalam menangani tindak pidana perdagangan orang, dengan komitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan keadilan ditegakkan. Untuk itu, menyikapi kejadian ini AKBP Hendra berharap kepada seluruh masyarakat Lembata untuk lebih berhati hati dengan orang yang menjanjikan suatu pekerjaan dengan mendapatkan upah yang besar,” harapnya. (DD/HP)