DETIKDATA, ENDE – Setelah melengkapi petunjuk dari Kejaksaan, Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Ende kembali limpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana melakukan usaha penambangan tanpa Izin ke Kejaksaan Negeri Ende. Selasa (16/04/24) Pukul 14.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K.,S.H.,M.H mengatakan, penyidik telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara PT. Yetty Dharmawan, dimana kami telah memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dan kami masih akan menunggu hasil penelitian Jaksa apakah dinyatakan lengkap atau belum.
“Tersangka dengan inisial SIP alias S dengan dugaan Tindak Pidana Melakukan usaha penambangan tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/V/2023/SPKT/RES. ENDE/POLDA NTT, tanggal 24 Mei 2023 dengan Tempat kejadian perkara ditambang Dusun Aemura Kelurahan Rewarangga Kecamatan Ende Timur Kabupaten Ende,” jelas Ibnu.
“Adapun berkas perkara tersebut penyidik split atau pisahkan berdasarkan peran dari pada struktur perusahaan itu sendiri guna mempermudah pembuktiannya dan dalam perkara ini para tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan subjektif diantaranya, mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” lanjut Ibnu.
“Setelah Jaksa Penuntut Umun kembalikan berkas pada tanggal 12 Februari 2024 dan kami pelajari petunjuk tersebut dan pada hari ini kami serahkan kembali untuk di tindak lanjuti,” pungkasnya. (DD/HP)