Akhir Pelarian Si Pencuri Kain Tenun Sumba

DETIKDATA, WAINGAPU – Resmob Polres Sumba Timur kembali mengakhiri petualangan Terduga Pelaku YM dalam dunia kejahatan.

Terduga Pelaku YM yang merupakan residivis kasus pencurian berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Sumba Timur setelah sebelumnya telah melakukan pencurian di wilayah Kelurahan Wangga.

Penangkapan terhadap Terduga Pelaku YM dilakukan Tim Resmob Polres Sumba Timur di Mboka, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang pada Rabu (28/02/24) malam kemarin.

Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar W. L. S.,S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan,S.H., membenarkan kejadian penangkapan terhadap Terduga Pelaku YM.

“Ya benar, Terduga Pelaku YM ditangkap Tim Resmob di Mboka, Kelurahan Temu dan saat ini sudah diamkan di Polres Sumba Timur,” ungkap Wildan.

Proses penangkapan terhadap YM bermula setalah adanya Laporan Polisi tentang kasus pencurian barang yang dilaporkan oleh Korban Joni Wulang Arung pemilik Toko Kain Tenun Galery Tenun Sumba pada tanggal 26 Februari 2024 lalu.

Dari hasil Penyelidikan di TKP, analisa tim dan pengumpulan informasi, Tim Resmob Kemudian melakukan tracking dan pengejaran terhadap pelaku ke wilayah Kecamatan Kombapari, Sumba Timur.

Terduga Pelaku YM berhasil menghindari pengejaran Tim Resmob Polres Sumba Timur yang datang ke Kombapari dan melarikan diri ke arah Kota Waingapu.

Pengejaran terus dilakukan Tim Resmob dan berhasil mengamankan Pelaku YM di Mboka Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang.

Dari pengakuan Pelaku kemudian diketahui bahwa hasil curian berupa 8 lembar kain yang dicuri telah dijual ke beberapa orang berbeda di Desa Tarimbang dan Kelurahan Temu.

“Tiga dari Delapan lembar kain hasil curian telah berhasil disita sebagai barang bukti dan telah diamankan bersama pelaku,” tambah Wildan.

Terduga Pelaku yang juga merupakan residivis kasus Pencurian pada tahun 2021 mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di TKP yang sama sebanyak 3 kali dengan waktu yang berbeda. (DD/HP)