DETIKDATA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai rekapitulasi Nasional suara Pemilihan Umum (Pemilu). Rabu (28/02/24).
Hal ini disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat jumpa pers di kantor KPU, Selasa (27/02/24).
Rekapitulasi nasional akan dimulai dari suara pemilu di luar negeri. Rapat tersebut rencananya dimulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan secara langsung.
“Yang sudah hadir di kantor KPU ada 36 PPLN (panitia pemilihan luar negeri) yang sudah siap mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara yang akan kita mulai hari Rabu besok, 28 Februari,” kata Hasyim.
Berdasarkan UU Pemilu, KPU memiliki waktu paling lama 35 hari usai pemungutan suara, untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara secara nasional. Oleh karena itu, KPU memiliki batas waktu hingga 20 Maret.
Hasyim mengatakan, rapat pleno rekapitulasi akan dihadiri masing-masing saksi dari peserta pemilu. Selain itu, kata dia, jajaran pihak terkait pun akan turut hadir. (DD/DC)