DETIKDATA, BORONG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Manggarai Timur mengamankan pelaku tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan yang dilakukan oleh Ayah Tiri berinisial SW (32) warga kecamatan Watunggene, Kabupaten Manggarai Timur.
Hal ini disampaikan Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta S.H.,S.I.K.,M.Si., pada Press Release. Rabu (23/08/23).
Mama Pergi Menjual Ikan, Ayah Tiri di Manggarai Timur Cabuli Anak




