Kasus Pencabulan Anak di Oesapa: 6 Nama Pelaku Sudah Dikantongi Polisi

DETIKDATA, KUPANG  – Pihak Kepolisian diminta usut tuntas tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Anak di bawah umur yang dilakukan oleh 13 orang terhadap AE (15) serta diberi hukuman sesuai Hukum yang berlaku.

Demikian disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA), Provinsi NTT, Saleha H. Wongso yang didampingi Kepala Seksi Tidak Lanjut Margaritha Mauweni Cara
ketika ditemui media ini di Ruangannya. Senin (07/08/23).

“Kasus Pencabulan Anak dibawah umur atas nama korban (AE), ini menjadi atensi UPTD PPA. Kami akan kawal Sampai tuntas,” Saleha.

Saleha mengucapkan terimakasih kepada Paguyuban TTU-Kupang yang sudah punya kepedulian terhadap kasus yang menimpa anak kita (korban AE, red).

“Oleh karena itu mari sama-sama kita mendukung pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan diberi hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” ajaknya.

“Jadi, kasus ini sesuai laporan yang di peroleh dari pihak kepolisian, bahwa dari ke 13 pelaku itu sudah ada 7 Pelaku yang telah diamankan oleh Polsek Kelapa Lima. Dan ini perlu kita memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian karena dalam waktu yang singkat sudah bisa mendapatkan pelaku, semoga sisa 6 pelaku itu juga dalam waktu dekat ini bisa juga di tahan,” lanjutnya.

Saleha menyampaikan, korban AE saat ini masih dalam proses pemulihan di kantor UPTD PPA. Korban disini untuk sementara waktu.

Lebih lanjut ungkap Kepala Seksi
Tidak Lanjut UPTD PPA, Margaritha Mauweni, ST., MM., CGAA, sementara untuk perkembangan kasus yang dialami korban saat ini sudah pulih, namun, kami melakukan perawatan.

“Nanti kalau sudah pulih akan kami juga titip ke Centra Kupang Efata untuk bisa mendapatkan pelatihan disana, sambil menunggu Proses Pidana, jelas Margaritha.

“Nanti setelah Dia (Korban, red), sudah benar-benar pulih, akan kita titipkan ke Centra Efata Kupang untuk mendapat pelatihan disana sambil menunggu proses tindakan pidana yang ditangani oleh Polsek Kelapa Lima,” jelasnya.

Lanjut Margaritha, Korban akan kita rawat selama kurang lebih satu bulan di sini (Kantor UPTD PPA, red), sambil menunggu proses selanjutnya dari pihak kepolisian. Dan apa bila ia sudah pulih akan kita titipkan ke Centra Efata Kupang untuk mendapat pelatihan di sana, sambil menunggu proses selanjutnya sampai tuntas.

Sementara, Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, S.H, yang di konfirmasi media ini di ruang kerjanya pada Selasa, 08/08/2023, menjelaskan terkait perkembangan kasus ini.

“Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak dibawah Umur atas nama (AE), saat ini sudah masuk tahap penyelidikan dan kasus ini menjadi atensi Polsek Kelapa Lima,” jelasnya.

Untuk sementara waktu, ungkap Kapolsek Jemy Oktovianus, 7 Pelaku sudah diamankan, dan untuk 6 orang lainnya itu dari pihak kepolisian juga telah mengantongi identitas semua jadi saat ini dari kepolisian terus melakukan pencarian, tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, korban AE seorang Perempuan berusia 15 tahun, mengalami persetubuhan dan pencabulan oleh 13 orang di waktu dan tempat yang berbeda, di sekitar Kelurahan Oesapa. (DD/AT)