DETIKDATA, MALANG – Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya telah menggagalkan pengiriman rokok ilegal secara berturut-turut, yaitu pada tanggal 28 dan 29 Juli 2023. Penindakan yang terlaksana pada tanggal 28 Juli 2023 berawal dari diterimanya informasi adanya pengiriman rokok ilegal pada sebuah jasa ekspedisi bus malam dan pariwisata.
“Informasi tersebut segera ditindaklanjuti Bea Cukai Malang dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dimaksud. Dari hasil pemeriksaan, didapati adanya pengiriman 100 koli rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Jumlah total rokok ilegal yang diamankan sebanyak 81.378 bungkus atau 1.627.560 batang rokok ilegal,” kata Gunawan, Jumat (4/8/2023).
Ia memaparkan, pemeriksaan tersebut dilanjutkan dengan operasi gabungan bersama Pemerintah Kota Malang. Dalam operasi itu, tim gabungan fokus pada penjualan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Tim melakukan pemeriksaan pada sebuah ruko di Ruko Grand, Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang.
“Dari hasil temuan, ruko tersebut menjual MMEA berbagai merek dan kadar, tetapi tidak memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Tim pun melakukan penegahan dan penyegelan 3.298 botol MMEA yang terdapat di ruko tersebut,” ungkapnya.
Dalam penindakan kedua, yaitu tanggal 29 Juli 2023, kembali diterima informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil. Petugas Bea Cukai Malang bergegas menindaklanjuti informasi tersebut dengan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.
“Tim melakukan penyusuran di area Kedungkandang dan Pakis dan didapati mobil sesuai diinformasikan berhenti di SPBU di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Saat itu juga, tim melakukan pemeriksaan dan ditemukan rokok Jenis SKM dan SPM berbagai merek, sebanyak 2.390 bungkus (47.600 batang) tanpa dilekati pita cukai,” rinci Gunawan.
Dari aksi penindakan yang berlangsung dua hari itu, Bea Cukai Malang menyita 83.768 bungkus 1.675.160 batang rokok ilegal dan 3.298 botol MMEA. Total perkiraan nilai barang Rp2.102.365.800 dan potensi kerugian negara Rp1.120.723.040.
“Saat ini, kami telah membawa sarana pengangkut, barang, dan sopir berinisial RS ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutupnya. (DD/IP)