DETIKDATA, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara, kepada tiga Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dari Kabupaten Bengkulu Tengah.
Hal tersebut disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8/2023).
“Ketiganya adalah Suprapto (Ketua Panwascam Merigi Kelindang), Wawan Suseno (Anggota Panwascam Bang Haji), dan Irawan Firmansyah (Anggota Panwascam Taba Penanjung) sebagai teradu V, VI, dan XII dalam perkara Nomor 78-PKE-DKPP/V/2023,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito.
Sanksi bagi ketiganya dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak lima perkara yang diselenggarakan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Rabu (2/8/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu V Suprapto selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Merigi Kelindang, teradu VI Wawan Suseno selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Bang Haji, teradu XII Irawan Firmansyah selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Taba Penanjung” kata Heddy Lugito.
Sanksi tersebut berlaku sampai dengan diterbitkan surat keputusan pemberhentian sementara sebagai Aparatur Sipil Negara selama 30 hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan.
Ketiganya diketahui belum mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS sejak terpilih hingga saat ini. Hal tersebut menjadi syarat wajib bagi PNS yang diangkat sebagai pengawas adhoc.
“Syarat tersebut wajib dipenuhi teradu V, VI, dan XIII. DKPP menilai syarat pengunduran diri sebagai PNS tersebut harus dipenuhi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Didampingi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Ratna Dewi Pettalolo sebagai Anggota Majelis. (DD/IP)