KPK Sita Puluhan Miliar Uang Terkait Kasus Korupsi LE

DETIKDATA, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan, tim penyidik telah menyita uang Rp50,7 miliar terkait kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur yang menjerat Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE).

“Selain menyita Rp50,7 miliar, KPK juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 Miliar dan SGD31.559. Bukan hanya itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil,” ujar Ali, Kamis (16/3/2023).

Sejauh ini penyidikan perkara dimaksud masih terus dilakukan, dimana hingga kini tim penyidik telah memeriksa saksi sekitar 90 orang, termasuk ahli didigital Forensik, ahli accoaunting Forensik dan ahli dari kesehatan.

Ali juga mengungkapkan, penanganan perkara tersebut difokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi. Ia pun memastikan, KPK akan mengembangkan kasus yang menjerat Lukas tersebut.

“KPK terus kembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka. Perkembangan akan disampaikan,” tegas Ali. (DD/IP)