DETIKDATA, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dibantu oleh Tim Kejaksaan Negeri Sumedang dan Tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resor (Polres) Sumedang mengamankan buronan kasus korupsi atas nama H. Aji Seri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan, H. Aji Seri merupakan terpidana kasus korupsi Penyimpangan Anggaran Pengadaan Tanah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2014.
Terpidana melarikan diri sejak 2016 ke Sumedang yang beralamat di Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.