DETIKDATA, KEFAMENANU – Ini Komentar Keras Lakmas CW NTT Terkait Belum Selesainya Tender Sampai Bulan Juli 2022.
Hal ini disampaikan Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur, Victor Manbait, SH kepada detikdata.com. (Sabtu,02/07/22)
Menurut Victor, Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tahun anggaran 2022 itu sudah di tetapkan pada bulan Desember 2021 dengan demikian pelaksanaan biaya pembangunan kabupaten TTU sudah mulai bergerak di bulan Januari 2022.
Lanjutnya bahwa untuk pembiayaan pembangunan belanja pembangunan dengan mekanisme tender, mestinya paling lambat dilakukan pada bulan maret, bulan April sudah selesai tender, bulan mei semua persiapan pelaksanaan proyek telah selesai dilakukan sehingga pada bulan juni semua pelaksanaan proyek terutama pekerjaan fisik sudah bisa mulai dilaksanakan.
Hal ini seharusnya dilakukan sehingga kendala alam seperti hujan bisa terhindari.
“Dengan durasi proyek yang rata ratanya dengan 90-120 hari kerja bisa selesai dikerjakan dan apabila terlambat, maka masih ada waktu penyelesaiannya dua bulan sampai dengan Desember 2022,” jelasnya
“Dengan demikian dana dana yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) yang harus terserap dalam tahun anggaran berjalan tidak dijadikan kambing hitam akibat ketidak becusan dalam perencanaan kerja karena tendernya terlambat,” Ungkapnya
Lanjut Victor mengatakan bahwa proyek proyek yang sampai dengan bulan Juli 2022 belum juga selesai tendernya, mesti ada sebuah ketegasan bagi panitia tender, panitia pelaksana proyek dan pemenang tender untuk menjamin proyek yang di kerjakan akan selesai sesuai kontrak kerja di tahun berjalan.
“Dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas kontraktornya dan memberikan tindakan hukuman disiplin bagi panitia lelang dan panitia proyek serta kuasa pengguna anggarannya karena tidak becus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” ungkapnya
“Dan atas panitia dan atau pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek itu terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) mesti di laporkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk penindakan hukumnya,” Ungkap Victor
Victor Mengarapkan agar pemerintah daerah kabupaten TTU dalam menegaskan komitmen penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan dalam pelibatan masyarakat untuk ikut mengawal proses pembangunan di kabaupten TTU terutama dalam mengawal proyek proyek pemerintah sebagaimana yang selama ini di himbau oleh pemerintah agar masyarakat berperan aktif dalam pembangunan, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengumumkan secara terbuka ke publik.
“Bila hal ini tidak dilakukan Pemda, maka sah sah saja penilaian publik bahwa tender proyek proyek di tahun 2022 ini memang ada tarik menarik kepentingan karena KKN sehingga sampai dengan bulan Juli 2022 ini proses tendernya belum selesai,” bebernya
“Dan komitmen bupati TTU untuk mencopot Kadis yang tidak becus dalam mengelola proyek di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mesti di buktikan bupati TTU ketika sampai dengan 31 Desember 2022 proyeknya tidak selesai dikerjakan Dan mesti dilakukan perpajangan kontrak kerja,” tutupnya. (DD/PB)