DETIKDATA, KOTA BATU – Tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Batu mengamankan Panca Sambodo Suwardi, tersangka korupsi pengadaan buku penyusunan profil daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Batu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, Panca Sambodo Suwardi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diamankan di Jalan Raya Tebo Selatan RT 005/RW 002 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun Kota Malang, Jawa Timur.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 77/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBY tanggal 24 Agustus 2018, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Buku Penyusunan Profil Daerah pada Badan Perencanaan Daerah Kota Batu tahun anggaran 2016,” kata Sumedana dalam keterangan, Jumat (24/6/2022).
Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dengan pidana denda sebesar Rp200 juta, subsidiair kurungan satu tahun dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.52.398.569, subsidiair penjara dua tahun dan enam bulan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Kejagung pun menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DD/PK)