DETIKDATA, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Syarif Tuharea yang merupakan buronan korupsi penyalahgunaan anggaran atau dana Pekerjaan Pengadaan Reboisasi dan Pengkayaan periode 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku ini diamankan di Jalan Sarimulya, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2476K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018, terpidana Syarif Tuharea selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran/dana pekerjaan pengadaan reboisasi dan pengkayaan 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp2.136.162.516,64,” kata Sumedana dalam keteranganya, Sabtu (4/6/2022).
Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp200 juta.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Kejagung pun menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DD/PK)