Kejagung akan Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Lakukan Perbuatan Tercela

Kantor Kejagung RI (I-Ist)

DETIKDATA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menindak tegas dan memberikan sanksi keras, terhadap oknum Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela.

Sehubungan dengan pemberitaan media massa dan elektronik terkait Jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa kedua Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN).

Keduanya ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dimaksudkan untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep.

“Pimpinan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan RI jika ditemukan melakukan perbuatan tercela,” kata Sumedana. Jumat (3/6/2022).

Pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah, maupun dimana saja yang mencederai keadilan masyarakat.

Apabila ditemukan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan RI, masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut melalui platform yang telah disediakan.

“Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan,” ujar Sumedana. (DD/IP)