DETIKDATA, JAKARTA – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan pria berinisial AR yang merupakan buronan korupsi pengadaan komputer dan aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, AR diamankan di Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Rabu (18/05/22).
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-17/R.1.15/Fd.1/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019, AR, merupakan tersangka korupsi dalam penyimpangan pengadaan komputer dan aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon 2013.
Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp511.202.755.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal sangkaan yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi.
Ia pun menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DD/PK)