Buronan Kasus Pencemaran Nama Baik Dibekuk

DETIKDATA, MAKASSAR – Buronan tindak pidana pencemaran nama baik asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Risman Pasigai dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Jalan K.H. Wahid Hasyim Nomor 12 RT 2/RW 7 Gondangdia Menteng, Jakarta Pusat. Selasa (5/4/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, kasus berawal pada saat terpidana Muhammad Risman Pasigai sebagai Ketua Panitia Musyawarah Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berlangsung dari 26 Juni sampai dengan 27 Juni 2019 di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar.

Pada saat itu, saksi HA dan MT datang untuk menyampaikan aspirasi karena mereka merasa salah satu kader partai Golkar dengan cara membagi-bagikan selebaran kepada para peserta MUSDA IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berisi “menolak/memprotes” diselenggarakan MUSDA IX DPD Partai Golkar Sulsel, serta menolak Nurdin Halid sebagai calon Ketum DPD Partai Golkar Sulsel karena tidak sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar.

Saksi HA dan MT langsung diminta panitia keamanan untuk meninggalkan tempat. Namun saat berada di luar tempat kejadian, saksi HA sempat berbicara dengan terpidana. Panitia keamanan dan aparat kepolisian yang bertugas meminta saksi HA segera menjauhi dari tempat berlangsungnya MUSDA IX Partai Golkar Sulawesi Selatan.

Kemudian, kata Sumedana, terpidana memberikan pernyataan di hadapan media yang ada saat itu dengan mengatakan, dia adalah kadernya RA yang datang mau kacaukan MUSDA.

Menurut terpidana dari beberapa hari lalu dia sudah kirim sms mau demo. Jadi kami menghimbau kepada rudal, senior saya kalau mau fair datang ke sini jangan suruh orang.

Namun kenyataannya, jelas dia, saksi korban RA tidak pernah menyuruh saksi HA dan MT atau orang lain untuk datang di acara tersebut untuk membagikan selebaran atau untuk mengacaukan seperti yang disampaikan oleh terpidana.

Saksi korban merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dan merasa sangat dirugikan dengan perbuatan/tindakan yang dilakukan oleh terpidana.

Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021, terpidana Muhammad Risman Pasigai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Akibat perbuatanya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan. (DD/PK)