DETIKDATA, KEFAMENANU – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu mendesak Bupati Timor Tengah Utara (TTU) segera mencopot Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) dan segera menetapkan SK bagi para calon pegawai tidak tetap (PTT).
Hal tersebut disampaikan Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu, Kristoforus Bota dalam rilis yang diterima detikdata.com. Sabtu (02/04/22).
Melihat lambatnya proses seleksi calon PTT yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten TTU, Kristoforus Bota mengatakan bahwa penataan birokrasi dibawah kepemimpinan Bupati, Drs.Djuandi David dan Wakil Bupati, Drs. Eusabius Binsasi semakin tidak terkontrol atau lebih tepatnya birokrasi TTU semakin mengalami kemunduran menuju ambang kehancuran.
“Bahwasannya dalam kebijakan proses perekrutan PTT di tahun 2022 yang dinaungi BKDPSDM dikepalai Arkadius Atitus ini jelas-jelas tidak menggubris dan terbukti mengangkangi Perbup Nomor 71 tahun 2021 tentang SOP pengangkatan PTT Kabupaten TTU, sehingga sampai saat ini sudah memasuki bulan april namun nasib para pencari kerja ini belum ada kejelasan,” tutur Kristo.
Selain itu, Kristo juga membeberkan bahwa 2.706 PTT yang dirumahkan sejak 1 januari 2022 hingga saat ini belum ada keputusan Pemda untuk kemudian menetapkan kembali PTT dalam beberapa dinas teknis yang mengalami kekurangan jumlah pegawai, hal ini sangat berdampak buruk pada proses pelayanan publik di Kabupaten TTU.
“PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak Pemda TTU untuk segera mengambil sikap secara tegas dalam memutuskan dan segera menetapkan SK bagi para calon PTT, sehingga dampak kerugian terhadap pelayanan publik di daerah tercinta ini tidak berkepanjangan,” ujar Kristo
Lanjut, Kristo juga sangat menyayangkan sikap Bupati dan Wakil Bupati TTU yang semacam tidak memiliki ketegasan untuk memberikan evaluasi terhadap BKDPSDM untuk mempercepat proses perekrutan PTT ini.
“Seharusnya Bupati dan Wakil Bupati memiliki ketegasan sikap untuk memberikan evaluasi yang tegas Kepada kepala BKDPSDM, sehingga tidak terkesan ada pembiaran dan berefek pada lambannya proses ini. Sebab, selain pengangkangan terhadap Perbup nomor 71 tahun 2021 ini, kita juga menilai bahwa Kepala BKDPSDM Arkadius Atitus terkait proses ini terkesan sangat apatis dan tidak peduli akan dampak kerugian yang berkepanjangan dikabupaten TTU ini,” terangnya.
“PMKRI Kefamenanu mendorong Bupati dan Wakil Bupati TTU untuk segera mencopot Kepala BKDPSDM Kabupaten TTU dari jabatannya, sebab kinerjanya terkesan sangat lamban dan terkesan malas tahu terhadap efek kerugian terhadap pelayanan publik di daerah ini,” pungkas Kristo. (DD/PB)