DETIKDATA, LABUAN BAJO – Bupati Edistasius Endi, SE membuka Kegiatan Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tingkat Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2022, di Aula kantor Bupati Manggarai Barat, Rabu (30/3/2022).
Forum Perangkat Daerah merupakan wadah bagi para pemangku kepentingan mendiskusikan berbagai usulan yang dihasilkan melalui Musrenbang RKPD di kecamatan untuk disinkronkan dengan prioritas dan Pagu Indikatif Rencana Kerja Perangkat Daerah.
Keluaran dari Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah ini berupa Berita Acara yang memuat program dan kegiatan yang akan menjadi Renja Akhir Perangkat Daerah dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023.
Kegiatan ini digelar untuk menyelaraskan program dan kegiatan Perangkat Daerah dengan usulan hasil Musrenbang RKPD di kecamatan.
Selain itu, Forum ini juga akan melihat kembali indikator sasaran, program dan kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023.
Tujuan yang ingin dicapai dalam Forum ini yakni, adanya kesepahaman Perangkat Daerah dan para pemangku kepentingan terhadap usulan Musrenbang Kecamatan yang akan masuk dalam Renja Perangkat Daerah Tahun 2023.
Selain itu, Forum ini juga bertujuan untuk menyepakati Program dan Kegiatan Perangkat Daerah yang selanjutnya dimuat dalam Berita Acara Kesepakatan Forum Perangkat Daerah/ Lintas Perangkat Daerah.
Bupati Edistasius Endi mengatakan, Siklus Perencanaan Pembangunan Daerah diawali dengan Penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang memuat Tema dan Prioritas Pembangunan Daerah.
Tema dan Prioritas Pembangunan Daerah ini kemudian menjadi dasar perumusan usulan pembangunan yang didiskusikan dan disepakati dalam Musrenbang Tingkat Desa/Kelurahan serta Musrenbang Tingkat Kecamatan.
“Usulan-usulan yang merupakan kebutuhan masyarakat ini kemudian disampaikan kepada Pemerintah untuk dikaji berdasarkan aspek prioritas, urgenitas dan kelayakan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” ujar Bupati Edi Endi.
Lebih lanjut Bupati katakan, tidak semua usulan dapat di tindaklanjuti dalam satu tahun anggaran. Untuk itu diperlukan suatu Forum yang dapat mempertemukan stakeholder terkait untuk menyepakati program dan kegiatan yang menjadi prioritas Perangkat Daerah dalam wujud Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah.
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 Tahun 2017 bahwa pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah bertujuan untuk menyelaraskan program/kegiatan Perangkat Daerah Kabupaten dengan hasil Musrenbang RKPD di Kecamatan untuk penyempurnaan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah juga ditujukan untuk mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan Perangkat Daerah dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Karena itu, Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah ini merupakan tahapan yang sangat strategis dalam siklus perencanaan pembangunan daerah dimana output dari Forum ini adalah Berita Acara yang memuat kesepakatan usulan Musrenbang Tingkat Kecamatan yang masuk dalam Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
Bupati Edi berharap, agar forum ini dapat menjadi wadah dimana usulan hasil Musrenbang Tingkat Kecamatan dan isu-isu strategis lain terkait Rencana Kerja Perangkat Daerah dapat didiskusikan dengan baik sehingga tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan Forum ini dapat tercapai.
“Penilaian terhadap usulan hasil Musrenbang Kecamatan hendaknya dilakukan secara cermat dengan tetap berpedoman pada prioritas pembangunan daerah,” katanya.
Bupati mengajak para peserta menghilangkan secara perlahan persepsi di masyarakat bahwa Musrenbang tidak lebih dari sekedar acara seremonial.
Ungkapan pesimisme ini akan kita hilangkan. Kita sepakat bahwa siklus perencanaan pembangunan yang diawali dari tingkat Desa/Kelurahan ini harus membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat itu sendiri.
“Dalam kesempatan ini saya juga ingin mengingatkan bahwa Perencanaan Pembangunan yang baik wajib berbasis pada Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal,” tegas Bupati.
Standar Pelayanan Minimal merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
“Karena Penerapan SPM merupakan kewajiban pemerintah kepada masyarakat, maka saya perintahkan agar Penerapan SPM ini betul-betul diperhatikan dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah,” tambahnya.
Kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Air Minum, Perumahan Rakyat, serta Ketentraman dan Ketertiban Umum, Bupati harapkan agar memperhatikan Indikator-indikator Penerapan SPM ini dalam Rencana Kerja Tahun 2023.
Khusus kepada Bappelitbangda, Bupati berharap agar dapat mengawal perencanaan pembangunan daerah yang berbasis pada Penerapan SPM serta melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan SPM.
Diakhir sambutan Bupati kembali menegaskan, agar pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/ Lintas Perangkat Daerah ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan bersama terkait Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023. (DD/H)