DETIKDATA, OELAMASI – Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, selaku Ketua Tim Satgas pemberantasan tindak pidana korupsi bersama Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Wahyu Agha Sri Septyan, S, S.I.K, mengeluarkan reales terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Bos di SD Inpres Sulamu Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2013, dilakukan oleh Tersangka MDYM selaku Kepsek SD Inpres Sulamu
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan, menyampaikan bahwa realise secara terbuka kepada media sebagai bentuk transparansi Kepolisian dalam hal ini Polres Kupang dalam penanganan penyidikan kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Kupang.
Sebelumnya, tahun 2012 dan 2013, SD Inpres Sulamu merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS yang diterima bersumber dari APBN tahun 2012 dan 2013, yang disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi melalui DPA/DPPA Biro Keuangan Setda Provinsi NTT TA 2012 dan 2013, selanjutnya dikirim langsung ke Rekening SD Inpres Sulamu pada Bank NTT Nomor 001.02.02.151871-1.