Buronan Korupsi Proyek Rumah Sakit Tenriawaru Bone Diamankan

DETIKDATA, BONE – Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan terpidana Sony Putra Samapta, buronan kasus korupsi dalam program pembangunan dan renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan (korupsi kredit fiktif) untuk proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2011.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, Sony Putra Samapta merupakan terpidana dalam kasus korupsi pogram pembangunan dan renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan (korupsi kredit fiktif) untuk proyek Rumah Sakit Tenriawaru pada tahun anggaran 2011, dengan total estimasi anggaran Rp24 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

“Terpidana Sony Putra Samapta diamankan karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (22/3/2022).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Oleh karena itu, terang Sumedana, terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan kepada Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.050.000.000. Hal ini diperhitungkan dengan uang Rp1 miliar yang telah dikembalikan kepada Bank Sulselbar Cabang Utama Bone pada 11 Juni 2013.

Namun jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal ini, terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan penjara selama dua tahun.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Sumedana menghimbau agar seluruh DPO Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DD/PK)