DETIKDATA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan. Salah satunya tidak ada lagi tes antigen maupun PCR negatif bagi pelaku perjalanan yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dosis lengkap.
Luhut mengungkapkan, kebijakan itu terutama bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap.
“Hal itu, akan ditetapkan dalam surat edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” ungkap Menko Luhut saat menyampaikan keterangan pers menteri terkait hasil rapat terbatas (Ratas) evaluasi pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
Luhut mengatakan, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut, Level 4: 25 persen, Level 3: 50 persen, Level 2: 75 persen dan Level 1: 100 persen.
PPLN Tanpa Karantina
Selain kebijakan baru yang akan kami berlakukan, lanjut Luhut, dalam ratas juga dilaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan uji coba tanpa karantina.
Dalam Ratas itu, Presiden juga telah menyetujui untuk dapat dilakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali, namun dengan persyaratan sebagai berikut;
PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster.
PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing
PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan.
Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat sesuai standar G20.
Ini 23 Negara VOA
Penerapan Visa on Arrival (VOA) untuk 23 negara, di antaranya Negara ASEAN, Australia, AS, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan UAE.
Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat Akselerasi vaksin booster Bali mencapai 30 persen dalam 1 minggu ke depan
“Bila uji coba itu berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada 1 April 2022 atau lebih cepat,” pungkas Luhut. (DD/IP)